UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka usaha mencapai
tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan
berkeseimbangan materiil dan spirituil, diperlukan adanya Pegawai Negeri
sebagai Warga Negara, unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat
yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945,
Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa,
berdaya guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggungjawabnya untuk
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan;
|
||
b.
|
bahwa untuk mewujudkan Pegawai
Negeri yang demikian itu diperlukan adanya suatu Undang-undang yang mengatur
kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri yang dilaksanakan
berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja;
|
||||
c.
|
bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun
1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun
1961 Nomor 263) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang
berhubungan dengan itu, dianggap tidak sesuai lagi, maka oleh sebab itu perlu
diganti.
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
|||
2.
|
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan
Negara. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
|
||||
M E M U T U S K A N :
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN.
|
|||
B A B I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.
|
Pegawai Negeri adalah mereka yang
setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara
lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan
digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
b.
|
Pejabat yang berwenang adalah
pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai
Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
c.
|
Jabatan Negeri adalah jabatan
dalam bidang eksekutip yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara dan kepaniteraan Pengadilan;
|
d.
|
Atasan yang berwenang adalah
pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya membawahi seorang atau lebih
Pegawai Negeri;
|
e.
|
Pejabat yang berwajib adalah
pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Pasal 2
(1)
Pegawai Negeri terdiri dari:
a.
|
Pegawai Negeri Sipil, dan
|
||
b.
|
Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
|
(b)
Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
a.
|
Pegawai Negeri Sipil Pusat;
|
||
b.
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
|
||
c.
|
Pegawai Negeri Sipil lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
|
B A B II
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
K e d u d u k a n
Pasal 3
Pegawai
Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang
dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 4
Setiap
Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang
Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Pasal 5
Setiap
Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
Pasal 6
(1)
|
Setiap Pegawai Negeri wajib
menyimpan rahasia jabatan.
|
(2)
|
Pegawai Negeri hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib
atas kuasa Undang-undang.
|
Bagian Ketiga
H a k
Pasal 7
Setiap
Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan
tanggungjawabnya.
Pasal 8
Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.
Pasal 9
(1)
|
Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa
oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya,
berhak memperoleh perawatan.
|
(2)
|
Setiap Pegawai Negeri yang
menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan
apapun juga, berhak memperoleh tunjangan.
|
(3)
|
Setiap Pegawai Negeri yang tewas,
keluarganya berhak memperoleh uang duka.
|
Pasal 10
Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun.
Bagian Keempat
Pejabat Negara
Pasal 11
Seorang
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara, dibebaskan untuk sementara
waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri.
B A B III
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Pertama
Tujuan Pembinaan
Pasal 12
(1)
|
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan
secara berdaya guna dan berhasil guna.
|
(2)
|
Pembinaan yang dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan sistim karier dan sistim prestasi
kerja.
|
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Pembinaan
pasal 13
Kebijaksanaan
pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden.
Pasal 14
Untuk
lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan, dan kekompakan serta dalam rangka usaha
menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh Pegawai Negeri Sipil terhadap
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,Negara,dan Pemerintah,perlu dipupuk dan
dikembangkan jiwa korps yang bulat di dan Pemerintah, perlu dipupuk dan
dikembangkan jiwa korps yang bulat dan kalangan Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Ketiga
Formasi dan Pengadaan
Pasal 15
Jumlah
dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam
formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja
yang harus dilaksanakan.
Pasal 16
(1)
|
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
adalah untuk mengisi formasi.
|
(2)
|
Setiap Warga Negara yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi Pegawai Negeri Sipil.
|
(3)
|
Apabila pelamar yang dimaksud
dalam ayat (2) pasal ini diterima, maka ia harus melalui masa percobaan dan
selama masa percobaan itu berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
|
(4)
|
Calon Pegawai Negeri Sipil
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah melalui masa percobaan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamanya 2 (dua) tahun.
|
Bagian Keempat
Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan,
dan Pemberhentian
Pasal 17
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil diangkat
dalam pangkat dan jabatan tertentu.
|
(2)
|
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang
ditetapkan untuk jabatan itu.
|
Pasal 18
(1)
|
Pemberian kenaikan pangkat
dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat
pilihan.
|
(2)
|
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler.
|
(3)
|
Pemberian kenaikan pangkat pilihan
adalah penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
|
(4)
|
Syarat-syarat kenaikan pangkat
reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian,
pengalaman, dan syarat-syarat obyektip lainnya.
|
(5)
|
Kenaikan pangkat pilihan,
disamping harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam ayat (4) pasal
ini, harus pula didasarkan atas jabatan yang dipangkunya dengan memperhatikan
daftar urut kepangkatan.
|
(6)
|
Pegawai Negeri Sipil yang tewas
diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta.
|
Pasal 19
Pengangkatan
dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan,
pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat-syarat obyektip lainnya.
Pasal 20
Untuk
lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan
pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaan dan daftar urut kepangkatan.
Pasal 21
Untuk
kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu ditetapkan
tanda pengenal.
Pasal 22
Untuk
kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai
Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah
kerja.
Pasal 23
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil dapat
diberhentikan dengan hormat, karena:
|
||||||||
(2)
|
Pegawai Negeri Sipil yang
meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat.
|
||||||||
(3)
|
Pegawai Negeri Sipil dapat
diberhentikan tidak dengan hormat, karena :
|
||||||||
(4)
|
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan
tidak dengan hormat, karena:
|
Pasal 24
Pegawai
Negeri Sipil Yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena
disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, dikenakan
pemberhentian sementara.
Pasal 25
Untuk
memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagai wewenangnya kepada Menteri
atau pejabat lain.
Bagian Kelima
Sumpah, Kode Etik dan Peraturan Disiplin
Pasal 26
(1)
|
Setiap calon Pegawai Negeri Sipil
pada saat pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama atau kepercayaannya kepada
Tuhan Yang Mahaesa.
|
|||||
(2)
|
Susunan kata-kata Sumpah/Janji
yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah sebagai berikut:
|
Pasal 27
Setiap
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk memangku sesuatu jabatan tertentu
wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri.
Pasal 28
Pegawai
Negeri sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
di dalam dan di luar kedinasan.
Pasal 29
Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka
untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 30
(1)
|
Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik,
dan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan
Pasal-pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945.
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang
pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, akan diatur tersendiri.
|
Bagian Keenam
Pendidikan dan Latihan
Pasal 31
Untuk
mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, diadakan pengaturan
pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan Pegawai Negeri
Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan,
dan ketrampilan. Bagian Ketujuh Kesejahteraan
Pasal 32
(1)
|
Untuk meningkatkan kegairahan
bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
|
(2)
|
Pegawai Negeri Sipil dan
keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak memperoleh bantuan
perawatan kesehatan.
|
(3)
|
Pegawai Negeri Sipil yang
meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.
|
(4)
|
Penyelenggaraan kesejahteraan yang
dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diatur dan dibina oleh
Pemerintah.
|
Bagian Kedelapan
Penghargaan
Pasal 33
(1)
|
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang
telah menunjukkan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau yang telah
menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, dapat diberikan penghargaan.
|
(2)
|
Penghargaan yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.
|
Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian
Pasal 34
Untuk
menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang
membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri
Sipil.
Bagian Kesepuluh
Peradilan Kepegawaian
Pasal 35
Penyelesaian
sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk itu, sebagai
bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara yang ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman.
Bagian Kesebelas
Lain-lain
Pasal 36
Perincian
tentang hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 35
Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar