A.
Bukti Transaksi Intern
1. Bukti
Kas Masuk
2. Bukti
Kas Keluar
3. Memo
B.
Bukti Transaksi Ekstern
1. Faktur
2. Kuitansi
3. Nota
Debet
4. Nota
Kredit
5. Cek
6. Bilyet
Giro
7. Rekening
Koran
A.
Bukti Transaksi Intern
Bukti transaksi intern adalah bukti transaksi yang
khusus dibuat oleh intern dan dibuat untuk intern perusahaan.
1. Bukti
Kas Masuk
Bukti Kas Masuk adalah tanda bukti bahwa perusahaan
telah menerima uang secara cash atau secara langsung.
2.
Bukti
Kas Keluar
Bukti Kas Keluar adalah tanda bukti bahwa perusahaan
telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian dengan tunai atau pembayaran
gaji, pembayaran hutang atau pengeluaran-pengeluaran yang lainnya.
3. Memo
Memo adalah bukti pencatatan antar bagian atau
manager dengan bagian – bagian yang ada di lingkungan perusahaan.
B.
Bukti Transaksi Ekstern
Bukti Transaksi Ekstern adalah bukti pencatatan
transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan.
1.
Faktur ( invoice )
Faktur adalah perhitungan penjualan barang yang dilakukan secara kredit, dibuat oleh pihak penjual disampaikan kepada pihak pembeli. Biasanya dibuat rangkap 2, yang asli diberikan kepada pihak pembeli sebgai bukti pencatatan pembelian secara kredit sedangkan kopiannya dipegang oleh pihak penjual sebagai bukti pencatatan penjualan secara kredit.
Informasi
yang harus dimuat dalam faktur antara lain :
·
Nama dan alamat penjual
·
Nomor faktur
·
Nama dan alamat pembeli
·
Tanggal pemesanan
·
Tanggal pengiriman
·
Syarat pembayaran dan keterangan
mengenai barang seperti jenis barang, kuantitas, harga satuan, dan jumlah
harga.
·
Bagi pihak pembeli faktur yang
diterimanya merupakan faktur pembelian, sedangkan bagi pihak penjual faktur
yang dikirim kepada pihak pembeli merupakan faktur penjualan.
2.
Kuitansi ( official Receipt )
Kuitansi adalah bukti transaksi penerimaan uang untuk pembayaran sesuatu. Kuitansi dibuat dan ditanda tangani oleh pihak yang menerima uang dan diserahkan kepada pihak yang melakukan pembayaran. Kuitansi umumnya terdiri dari dua bagian, bagian pertama diberikan kapada pihak pembayar sebagi bukti pencatatan pengeluaran uang, sedangkan bagian yang tertinggal ( Sus/ bonggol kuitansi ) untuk sementara bias dijadikan bukti pencatatan penerimaan uang. Sebagai bukti penerimaan uang kuitansi harus dibubuhi materai. Hal ini ditetapkan berdasarkan UU RI tentang Bea Materai. Untuk pembayaran dalam jumlah nominal di atas Rp 1.000.000,- wajib dibubuhi materai Rp 3.000,-
Informasi yang termuat dalam
kuitansi antara lain :
·
Nama yang menyerahkan uang
·
Jumlah uang yang dibayarkan
·
Tanggal penyerahan uang
·
Nama dan tanda tangan yang menerima uang
3. Nota
debet ( Debit Memo )
Nota debit adalah pemberitahuan atau perhitungan yang dikirim suatu perusahaan/badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah didebet dengan jumlah tertentu. Penerina nota debet ini akan mencatat pada akun pihak pengirim nota pada sisi kredit.
4. Nota
kredit ( Credit Memo)
Nota kredit adalah pemberitahuan atau perhitunganyang dikirim suatu perusahaan /badan usaha kepada pelanggannya, bahwa akunnya telah dikredit dengan jumlah tertentu. Penerima nota kredit ini akan mencatat pada akun pihak-pihak pengirim nota pada sisi debet.
5. Cek
( Cheque )
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu surat tersebut diserahkan kepada bank, ditandatangani oleh pihak yang menjadi nasabah suatu bank dan memiliki simpanan pada bank tersebut dalam bentuk giro. Lembaran cek terdiri dari dua bagian yaitu lembar utama diserahkan kepada pihak lain sebagai alat pembayaran, dan struk atau bonggol cek untuk dijadikan bukti tambahan transaksi yang disatukan dengan kuitansi bukti pembayaran.
6. Bilyet
giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah suatu bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro pada bank yang sama atau bank yang lain. Penerima bilyet giro tidak bisa menukarkan dengan uang tunai kepada bank yang bersangkutan, tetapi hanya dapat menyetorkan bilyet giro kepada bank sebagai tambahan simpanan pada rekeningnya.
7. Rekening
Koran
Rekening Koran adalah bukti mutasi kas di bank yang disusun oleh bank untuk para nasabahnya, dan digunakan sebagai dasar penyesuaian pencatatan antara saldo kas menurut perusahaan dan saldo kas menurut bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar