DP3 PNS
Pegawai
negeri sipil sebagai abdi negara mengemban tanggung jawab yang besar demi
kelancaran pembangunan bangsa. Untuk menghasilkan pegawai yang profesional,
jujur, adil dan bertanggung jawab seperti yang diamanatkan oleh undang-undang
diperlukan adanya pembinaan PNS. Sebagai langkah awal dalam melakukan pembinaan
diperlukan adanya penilaian terhadap kinerja PNS. melakukan penilaian kinerja
dengan menggunakan metode daftar DP3 ini, kadang-kadang terjadi penyimpangan
yang biasanya dilakukan oleh penilai seperti :
1. The hallo effect merupakan kesan sesaat
yang dapat menyesalkan dalam memberikan penilaian.
2. The error of central tendency merupakan
kecenderungan untuk membuat penilaian rata-rata.
3. The leniency and swictness biases,
terjadi apabila standar penilaiannya sendiri tidak jelas.
4. Personal prejudice merupakan
ketidaksenangan penilai terhadap seseorang yang dapat mempengaruhi penilaian.
Secara
umum, penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu :
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan
rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan
berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi unsur :
a. Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau
banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
b. Kualitas merupakan ukuran mutu setiap
hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
c. Waktu merupakan ukuran lamanya proses
setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
d. Biaya merupakan besaran jumlah anggaran
yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
2. Perilaku kerja merupakan setiap tingkah
laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya
dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
a. Orientasi pelayanan merupakan sikap dan
perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain
meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau
instansi lain.
b. Integritas merupakan kemampuan seorang
PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
c. Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan
seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk
mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada
kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
d. Disiplin merupakan kesanggupan seorang
PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar