FORMASI
PENGGANDAAN PEGAWAI
Manajemen Sumber Daya Manusia
“Manajemen
Sumber Daya Manusia adalah ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga
kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan,
karyawan, dan masyarakat”.
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil
Dalam
perencanaan kepegawaian, di lingkungan pemerintah pun, perlu dilaksanakan
analisis jabatan. Melalui analisis jabatan akan diperoleh diperoleh
data/informasi tentang jabatan sebagai dasar penyusunan formasi, penerimaan,
seleksi, penempatan, pengembangan dan penilaian. Dua hal penting yang harus
diperhatikan dalam penyusunan kebutuhan PNS adalah formasi dan Analisis jabatan.
1).
Formasi
a.
Penetapan dan Tujuan Formasi
Formasi
PNS diatur dalam PP No. 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 54
Tahun 2003. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Formasi adalah penentuan
jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas
pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Penetapan formasi bertujuan
agar satuan-satuan organisasi Pemerintah/Negara mempunyai jumlah dan mutu PNS
yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing satuan
organisasi.
b.
Pokok-pokok dalam Penyusunan Formasi
Dasar
Penyusunan Formasi, Dalam penyusunan formasi, yang menjadi dasar pertimbangan
adalah: (a) jenis pekerjaan; (b) sifat pekerjaan; (c) perkiraan beban kerja;
(d) perkiraan kapasitas pegawai; (e) kebijakan pelaksanaan pekerjaan; (f)
jenjang dan jumlah jabatan serta pangkat; (g) peralatan yang tersedia
2).
Analisis Jabatan
Analisis
jabatan bertujuan untuk mengetahui data/informasi guna menetapkan : (a)
kuantitas dan kualitas PNS yang diperlukan dalam suatu organisasi; (b)
pengembangan kompetensi PNS melalui pendidikan dan pelatihan; (c) evaluasi
jabatan; (d) penilaian pelaksanaan pekerjaan; (e) promosi dan/atau pemindahan;
serta (f) pengembangan kinerja organisasi. Dengan diperolehnya data dan
informasi hasil analisis jabatan diharapkan perencanaan kepegawaian dapat
dilaksanakan secara efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar