Kelengkapan Dokumen Perseorangan :
1. Lamaran Kepegawaian
1. Setiap pelamar harus mengajukan surat
lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri ditujukan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi yang bersangkutan.
2. Dalam surat lamaran harus dilampirkan:
a. Foto copy STTB/Ijazah yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
b. Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas
Tenaga Kerja.
c. Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang
ditentukan.
2. Persatuan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3. Pengangkatan Calon PNS
Pengangkatan CPNS pada prinsipnya tidak
boleh melebihi usia 35) tahun.
1. Pengangkatan sebagai CPNS dapat
dilakukan bagi yang melebihi usia 35 tahun, dengan ketentuan:
a. Telah mengabdi kepada instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara
terus-menerus sebelum PP Nomor 11 Tahun 2002 yang ditetapkan tanggal 17 April
2002 dan masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut.
b. Pengangkatan tersebut dilakukan
berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh
melebihi usia 40 (empat puluh) tahun dan yang dimaksud dengan kebutuhan khusus
adalah jabatan-jabatan yang ditetapkan oleh Kepala BKN berdasarkan usul dari
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi sebelum pengadaan pegawai.
4. Hasil Pengujian Kesehatan
Kesempurnaan
PNS perlu dijamin dan dipelihara kesegaran dan kesehatan jasmani serta
rohaninya, maka dalam rangka menjamin kesempurnaan tersebut dipandang perlu
diadakan pengujian kesehatan secara tertib, teratur, dan berkelanjutan agar PNS
dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna. Pejabat yang
berwenang mengajukan permintaan pengujian kesehatan adalah :hasil kesehatan
berlaku untuk 1 (satu) tahun TMT dikeluarkannya surat keterangan tentang hasil
ujian.
5. Pengangkatan SK PNS
Ø Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil ,Dengan Masa Percobaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS )
lebih dari 2 Tahun
a. Lulus Diklat Prajabatan
b. DP3 Setiap Unsur Sekurang-ku rang nya baik dan dibuat sejak aktif Bekerja
c. Memenuhi Syarat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri / Ketua Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil
d. Surat Pernyataan Melaksanakan tugas
e. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
f. Surat Persetujuan dari BKN
b. DP3 Setiap Unsur Sekurang-ku rang nya baik dan dibuat sejak aktif Bekerja
c. Memenuhi Syarat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri / Ketua Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil
d. Surat Pernyataan Melaksanakan tugas
e. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
f. Surat Persetujuan dari BKN
6. Daftar Riwayat Hidup
Dalam penulisan Daftar
Riwayat Hidup PNS ini, selain ketentuan yang harus Anda
perhatikan, Anda juga harus memperhatikan beberapa format dalam penulisan
daftar riwayat hidup tersebut, yaitu sebagai berikut:
I.
Keterangan Perorangan
Pada bagian
ini, Anda harus melengkapi data diri Anda, dimulai dari Nama lengkap, NIP,
pangkat serta golongan ruangan, tempat dan tanggal lahir dengan format tgl.
bln. thn. lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, keterangan tinggi
serta berat badan, bahkan kegemaran atau hobi yang Anda miliki juga harus Anda
cantumkan dengan jelas. Jangan ada satupun data diri Anda yang terlewatkan.
II.
Pendidikan
Selain
identitas, Anda juga harus mencantumkan pendidikan yang selama ini Anda tempuh,
baik di dalam maupun di luar negeri, selain itu, jika Anda pernah mengikuti
beberapa pelatihan seperti kursus maka Anda juga bisa mencantumkannya.
III.
Riwayat Pekerjaan
Anda harus
mencantumkan riwayat kepangkatan golongan ruang penggajian, pengalaman
pekerjaan atau jabatan juga harus Anda cantumkan dengan jelas.
IV.
Tanda Jasa / Penghargaan
V.
Pengalaman
VI.
Keterangan Keluarga
Selain
identitas Anda sendiri, Anda juga harus mencantumkan identitas dari keluarga
Anda, baik itu istri atau suami, anak, bapa serta ibu kandung, bapa serta ibu
mertua, bahkan saudara kandung pun harus Anda cantumkan.
VII.
Keterangan Organisasi
Anda harus
mencantumkan beberapa organisasi yang pernah Anda ikuti semasa berada di bangku
pendidikan bahkan semasa Anda menjadi seorang pegawai.
VIII.
Keterangan Lain-Lain
Anda harus
mencantumkan keterangan kelakuan baik, Keterangan Berbadan Sehat, maupun
Keterangan-keterangan Lain yang memang Anda anggap sangat penting untuk di
cantumkan.
7. Kartu Pegawai
KARPEG (KARTU
PEGAWAI)
I. Dasar Hukum
1. Keputusan Kepala BAKN No. 066/KEP/1974
tanggal 10 Oktober 1974 tentang karpeg
2. Keputusan Bersama Mendagri dan Kepala
BAKN No. 27 Tahun 1974 dan Nomor 070/KEP/1974 Tanggal 16 Nopember 1974 tentang
Kartu Pegawai Bagi PNS.
3. Surat Edaran No. 01/SE/1975 tenggal 9
Januari 1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP Pegawai
Negeri Sipil dan Karpeg.
II. Persyaratan (2 rangkap)
1. Fotocopy SK CPNS (legalisri)
2. Fotocopy SK PNS (legalisir)
3. Fotocopy STTPL
4. Pas photo 2×3 cm sebanyak 3 (tiga)
lembar (harus hitam putih dan bukan hasil scan)
5.
Surat
pengantar dari unit kerja/ SKPD
8.
Kartu
Istri/Suami
Syarat-syarat
Pembuatan KARIS/KARSU:
1. Mengisi Formulir Kartu Istri/Kartu
Suami;
2. Fotocopy Akte Nikah yang disahkan
pejabat ybw;
3. Pas Photo Istri/Suami ukuran 3X4
sebanyak 3 (tiga) lembar.
9. Kartu Peserta Taspen
Taspen (Persyaratan Untuk Kepesertaan Mendapatkan Kartu Taspen)
I. Dasar Hukum
1. Undang-undang
No. 8 Tahun 1974 jo. UU no. 43 Tahun 1985
2. Undang-undang
No. 11 Tahun 1969 tentang pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda
3. Peratuan
Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
4. Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentain dan Pemberian Pensiun Pegawai
Negeri Sipil diserta Pemberian Pensiun Janda/ Duda
5. Keputusan
Kepala BAKN No. 024/KEP/73 tanggal 15 Maret 1973 tentang Petunjung Administrasi
Pensiun
6. Surat
Edaran Kepala BKN No. 14 Tahun 2003 Tanggal 21 April 2003 Tentang Juknis
Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/ Dudanya.
10. Kartu Pegawai Elektronik
Kartu
Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data
Peagawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
Penerbitan
KPE didasarkan pada peraturan kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE
diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan
pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menajdi tanggungan PNS atau
penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu
identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Kartu
Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan untuk
memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya.
11. Tanda Peserta Asuransi
Syarat-syarat
Pembuatan Asuransi Kesehatan:
1. Mengisi Formulir ASKES;
2. Fotokopi SK PNS terakhir (dilegalisir
oleh Biro Sumber Daya Manusia).
3. Fotokopi Akte Nikah;
4. Fotokopi Akte Anak (maksimum 2);
5. Fotokopi KTP pemohon;
6. Fotokopi struk gaji PGPS (dilegalisir
oleh Biro Sumber Daya Manusia);
7. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar;
8. Pas photo Istri, ukuran 2x3 sebanyak 2
lembar;
9. Pas photo Anak yang berumur di atas 5
tahun, ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar;
10. Fotocopy Surat Keterangan
Kuliah/Keterangan Mahasiswa.
12. DP3
DP3 (DAFTAR PENILAIAN PEKERJAAN PEGAWAI)
I. Dasar Hukum
1. Undang-Undang
No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil
3. Peraturan
Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
13. Surat Keputusan Cuti
PENETAPAN DAN
PEMBERIAN IJIN CUTI PNS
Jenis Cuti, Syarat dan Kelengkapan Berkas.
A. Cuti Tahunan
1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus-menerus.
2. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
Guru/ Dosen yang mendapat liburan sekolah tidak berhak atas cuti tahunan.
3. Lama cuti 12 (dua belas) hari kerja.
4. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam
tahun bersangkutan dapat diambil tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan
belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
5. Mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan diberikan cuti secara
tertulis.
B. Cuti Besar
1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus.
2. Lama cuti 3 (tiga) bulan.
3. Mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan ijin secara tertulis.
C. Cuti Sakit
1. Memberitahukan kepada atasan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang menderita
sakit lebih dari 2 (dua) s/d 14 (empat belas) hari berhak atas cuti dengan
mengajukan permintaan tertulis dengan melampirkan surat keterangan Dokter (yang
ditunjuk Pemerintah).
3. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih
dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan
dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan yang menyatakan tentang perlunya
diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lainnya yang dipandang perlu.
4. Cuti sakit diberikan paling lama 1
(satu) tahun dan dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang
perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
5. Pegawai Negeri Sipil wanita yang
mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 (satu
setengah) bulan dengan mengajuan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau
bidan.
6. Pegawai negeri sipi yang mengalami
kecelakan dalam dan oleh karena menjalankan tugas mendapatkan cuti sakit sampai
sembuh dari penyakitnya.
D. Cuti Bersalin
1. Pegawai Negeri Sipil Wanita pada
persalinan pertama, kedua dan ketiga.
2. Lama cuti 1 (satu) bulan sebelum dan 2
(dua) bulan sesudah persalinan.
3. Mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan diberikan cuti secara
tertulis, dengan catatan permohonan cuti melampirkan perkiraan persalinan dari
Bidan/ Dokter.
E. Cuti Alasan Penting
1. Ibu, bapak, istri/ suami, anak,
adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal.
2. Melangsungkan perkawinan pertama
(perhatikan bagian Izin Menikah).
3. Cuti paling lama 2 (dua) bulan yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang.
F. Cuti Diluar Tanggungan Negara
1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan
pribadi yang penting dan mendesak.
2. Cuti diluar Tanggungan Negara dapat
diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun.
3. Mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai alasannya.
4. Persetujuan BKN.
14. Surat Tugas Izin Belajar
I. Prosedur Pelayanan
a. PNSD
mengajukan permohonan Tugas Belajar melalui Kepala Unit Kerja masing-masing
b. Kepala
Unit Kerja meneruskan permohonan tersebut kepada Bupati/ Sekretaris
Daerah melalui Kepala BKD
c. Berkas
persyaratan yang masuk ke BKD diteliti dan ditelaah, apabila telah memenuhi
syarat, maka akan diberitahukan kepada pemohon untuk mengikuti seleksi TSPDI,
yang meliputi tes tertulis dan wawancara.
d. Hasil
test seleksi akan dirapatkan oleh tim TSPDI, jika memenuhi syarat, maka akan
disampaikan kepada pemohon untuk mengikuti tes di universitas/ perguruan
tinggi
e. Berdasarkan
hasil tes di universitas, maka pemohon menyampaikan hasil tes kepada Badan
Kepegawaian Daerah untuk diproses lebih lanjut. Jika lulus tes, maka akan
diproses Surat Keterangan Tugas Belajar dan pembiayaannya. Dan jika tidak lulus
tes, maka kepada pemohon dapat mencoba lagi pada tahun Memperoleh rekomendasi
dari Pimpinan Unit Kerja
15. Surat Data Mutasi Keluarga
Kartu
Keluarga
adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan
jumlah anggota keluarga. Kartu
Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap
tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga
dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu
Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak
boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam
Kartu Keluarga.
16. Penetapan Angka
Kredit
Penyesuaian PAK bagi guru PNS merupakan penyesuaian angka
kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 dan Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
17. Nomor Pokok Wajib Pajak
Fungsi NPWP
2. Tanda pengenal diri atau Identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Dicantumkan dalam setiap dokumen
perpajakan.
4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
18. Surat Izin Bepergian
Keluar Negeri
Prosedur
Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri
1. Pejabat Negara, Pejabat Lainnya,
Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang akan melaksanakan
perjalanan dinas luar negeri harus diusulkan oleh Lembaga Negara atau Instansi
Pemerintah untuk mendapatkan Surat Persetujuan.
2. Instansi pengusul mengajukan surat
permohonan persetujuan dengan ketentuan sebagai berikut :
3. Bagi pejabat/pegawai pemerintahan
daerah, permohonan persetujuan diajukan oleh pejabat terkait pada
instansi pemerintahan pusat.
4. Surat permohonan persetujuan perjalanan
dinas luar negeri sekurang-kurangnya memuat :
a. nama dan jabatan yang akan melakukan
perjalanan dinas luar negeri;
b. NIP atau nomor identitas yang
disetarakan (khusus untuk Pegawai Negeri dan Pegawai BUMN/BUMD);
c. tujuan kegiatan perjalanan dinas luar negeri;
d. kota dan negara yang dituju;
e. jangka waktu perjalanan dinas luar
negeri;
f. sumber pembiayaan.
5. Surat permohonan perjalanan dinas luar
negeri dilengkapi dengan:
a. surat undangan atau pemberitahuan
penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggara/mitra kerjasama di luar negeri atau
surat konfirmasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri
di negara yang dituju;
b. dokumen/surat resmi yang menerangkan
sumber pembiayaan (antara lain DIPA, surat dari donor, kontrak/perjanjian/MoU,
atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas materai);
c. jadwal dan agenda kegiatan di luar
negeri;
d. penjelasan mengenai relevansi,
urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan dokumen
yang berkaitan;
e. izin tertulis dari instansi yang
bersangkutan apabila seorang pejabat/pegawai diajukan oleh instansi lain;
f. kertas posisi dan/atau pedoman delegasi, apabila
perjalanan dinas luar negeri dalam rangka menghadiri pertemuan/sidang
internasional;
g. brosur atau sejenisnya yang memberikan
gambaran umum mengenai kegiatan promosi/pameran, apabila perjalanan dinas luar
negeri dalam rangka mengikuti promosi/pameran;
h. draft perjanjian internasional yang
telah dibahas dengan instansi terkait, apabila perjalanan dinas luar negeri
untuk penandatanganan perjanjian internasional.
19. Surat Keputusan Pemberhentian Pensiun
I.
Dasar
Hukum :
1. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1980
2. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo.
Undang-undang No. 43 Tahun 1999.
3. Undang-undang No. 32 Tahun 1979 jo. No.
9 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002.
II. Syarat Pengusulan
Pensiun :
A. Pensiun karena telah memasuki Batas
Usia Pensiun (BUP).
Permohonan ditujukan kepada Bupati/
Sekretaris Daerah Tembusan BKD dan kantor Inspektorat Wilayah dengan lampiran
sebagai berikut :
1. Surat Pengantar dari instansi tempat
bekerja.
2. Fotocopy surat keputusan
pengangkatan pertama CPNS (Legalisir).
3. Fotocopy surat keputusan
pengangkatan pertama sebagai PNS (legalisir).
4. Fotocopy surat keputusan kenaikan
pangkat dan kenaikan gaji berkala terkahir (dilegalisir).
5. Fotocopy kartu pegawai (KARPEG).
6. Daftar susunan keluarga yang sah
(diketahui camat), dan dilampirkan salinan Fotocopy surat nikah, surat
keterangan kelahiran anak-anak (dilegalisir).
7. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun
(DPCPP).
8. Surat keterangan tidak menyimpan
surat-surat/ barang milik Negara.
9. Daftar riwayat pekerjaan disahkan
Kepala Instansi.
10. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun
Pertama (SP4).
11. Pas photo terakhir hitam putih ukuran
4×6 cm, dibelakang ditulis nama/NIP sebanyak 5 lembar.
12. Fotocopy Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), 1 tahun terakhir.
13. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.
B. Pensiun Janda/ Duda bagi PNS.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan dan lampiran permohonan
sama dengan pengusulan pensiun BUP (Point II.A).
2. Surat kematian dan keterangan
janda/ duda dari Kepala Kelurahan/ Camat.
C. Pensiun Karena Cacat/ Keuzuran/
Sakit.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Persyaratan
dan lampiran permohonan sama dengan pengusulan pensiun BUP (Point II.A).
2.
Keterangan
dari Tim Medis/ kesehatan pemerintah bahwa memang benar pegawai yang
bersangkutan karena kecacatan/ keuzurannya tidak dapat lagi melaksanakan
tugas.
D. Pensiun Karena Atas Permintaan
Sendiri (APS).
Dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Persyaratan
dan lampiran permohonan sama dengan pengusulan pensiun BUP (Point II.A).
2.
Surat
keterangan tidak tersangkut utang piutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar