Rekonsiliasi Bank
Pengendalian intern kas yang baik akan dapat
memberikan informasi mengenai sumber kas perusahaan, dikeluarkan untuk apa dan
berapa saldo kas setiap saat dikehendaki. Oleh karena itu, akuntan harus dapat
menjelaskan sebab-sebab terjadinya perbedaan antara dicatatan perusahaan dengan
laporan bank dan menentukan berapa jumlah saldo rekening giro yang sesungguhnya
pada suatu saat tertentu. Proses ini disebut rekonsiliasi bank. Apabila
dikerjakan dengan benar maka rekonsiliasi bank akan memberikan kepastian bahwa
semua transksi kas telah diperhitungkan dengan benar dan bahwa pembukuan
perusahaan, maupun pembukuan bank telah dilakukan dengan benar.
Faktor-faktor penyebab rekonsiliasi bank
a. Deposit
in transit
Deposit in transit adalah
penyetoran atau transfer dari perusahaan di bank yang karena sesuatu
hal belum tercantum dalam rekening koran. Sedangkan oleh perusahaan, hal
tersebut telah dicatat sebagaimana mestinya.
b. Outstanding
check
Outstanding check adalah
penarikan cek oleh perusahaan untuk suatu pembayaran, tetapi hingga penyusunan rekening
koran, belum dicairkan oleh pemegangnya. Penarikan tersebut belum dicatat oleh
bank ke dalam rekening koran.
Dalam rekening koran tercatat adanya penerimaan
piutang perusahaan oleh bank, tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
Jasa giro (bunga) dan beban administrasi yang telah
dicantumkan dalam rekening koran, tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
Adanya kesalahan teknis pencatatan oleh perusahaan
atau bank, baik kesalahan dari segi angka maupun pencatatan rekening perkiraan.
·
Cek tidak cukup dana (cek kosong)
Cek tidak cukup dana (cek kosong) adalah cek yang
diterima oleh perusahaan dari pihak lain dan langsung disetor ke bank, tetapi
oleh bank ditolak karena pada saat kliring ternyata tidak cukup dana atau
dananya tidak ada.
Hal-hal tersebut harus disesuaikan dengan keadaan
yang sebenarnya, baik yang terjadi di bank maupun di perusahaan. Berikut ini
cara-cara yang harus dilakukan untuk kesesuaian faktor penyebab dengan keadaan.
Untuk deposit in transit,
direkonsiliasikan dengan menambahkan selisih kas pada saldo kas peusahaan.
Untuk outstanding check,
direkonsiliasikan dengan mengurangkan pada saldo rekening koran.
Untuk penerimaan piutang oleh bank karena belum
dicatat oleh perusahaan, direkonsiliasikan dengan menambahkan saldo kas
perusahaan.
Untuk jasa giro, direnkonsiliasikan dengan
menambahkan pada saldo kas peusahaan. Sedangkan untuk biaya administrasi bank,
direkonsiliasikan dengan mengurangkan pada saldo kas perusahaan.
Untuk kesalahan rekening koran yang disusun oleh
bank dengan pencatatan kesalahan teknis perkiraan yang merugikan perusahaan,
direkonsiliaskikan dengan mengambahkan saldo rekening koran. Untuk kesalahan
pembukuan yang menguntungkan perusahaan direkonsiliasikan dengan mengurangkan
rekening koran.
Bentuk-bentuk rekonsiliasi bank
Bentuk rekosiliasi bank dapat disusun dalam dua
bentuk, yaitu sebagai berikut:
·
Bentuk vertikal (staffel form/report form)
Bentuk vertikal biasanya disusun secara bertingkat.
Bagian atas untuk rekonsiliasi saldo kas sedangkan bagian bawah untuk
rekonsiliasi rekening saldo rekening koran.
·
Bentuk skontro (account form)
Bentuk skontro disusun secara sebelah. Sebelah kiri
untuk rekonsiliasi saldo kas, sedangkan sebelah kanan untuk rekonsiliasi
saldorekening koran.
TUJUAN REKONSILIASI BANK
• Menentukan saldo kas (bank) yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan (neraca).
• Mengamankan kekayaan perusahaan dan mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan kas di bank.
Pada umumnya, perbedaan antara saldo kas menurut catatan perusahaan dan catatan bank disebabkan oleh 2 (dua) faktor, yaitu :
a. Perbedaan Waktu Pengakuan
b. Kesalahan Pencatatan oleh Bank atau oleh Perusahaan
Kesalahan pencatatan yang terjadi pada bank atau pada perusahaan. Akibat yang terjadi karenakesalahan ini berbeda-beda tergantung pada jenis kesalahan yang ada.
Format rekonsiliasi bank dipengaruhi oleh tujuan rekonsiliasi dilaksanakan. Berdasarkan tujuan rekonsiliasi, ada dua bentuk rekonsiliasi bank :
• seksi saldo per laporan bank
• seksi saldo per buku.
Sistem Kliring Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Rekonsiliasi bank dilakukan dengan
tujuan :
Faktor-faktor yang Menyebabkan
·
Adanya setoran dalam
perjalanan (deposit intransit), yaitu setoran yang dilakukan oleh perusahaan,
tetapi pihak bank belum menerima, atau belum mengkredit rekening perusahaan.
Akibatnya, saldo kas menurut bank terlalu rendah dibanding saldo kas yang
benar.
·
Cek yang belum
diuangkan (outstanding check), yaitu cek yang dikeluarkan oleh perusahaan
sebagai tanda pembayaran kepada pihak lain, tetapi pihak penerima belum
menguangkan cek tersebut ke bank. Akibatnya bank belum mengetahui adanya
pengeluaran oleh perusahaan, sedang perusahaan sudah mencatat adanya
pengeluaran. Akibatnya saldo kas menurut bank terlalu besar dibandingkan dengan
saldo kas yang benar.
·
Tagihan piutang
perusahaan yang dilakukan oleh bank (bank collections) tetapi pihak perusahaan
belum menerima memo kredit dari bank. Akibatnya saldo kas menurut perusahaan
terlalu rendah dibanding saldo kas yang benar.
·
Biaya bank (bank
charge)yang telah didebitkan ke rekening perusahaan di bank, tetapi perusahaan
belum menerima surat pemberitahuan dari bank. Akibatnya, saldo kas menurut
perusahaan terlalu besar dibanding saldo kas yang benar.
·
Adanya cek kosong
atau dana kurang, yaitu cek yang diterima oleh perusahaan dari langganannya
sebagai penerimaan kas, tetapi setelah disetorkan ke bank ternyata cek tersebut
tidak ada dananya atau kurang. Karena perusahaan telah mencatat cek tersebut
sebagai penerimaan, saldo kas menurut perusahaan terlalu besar dibanding saldo
kas yang benar.
3. Format rekonsiliasi bank
a)
Rekonsiliasi saldo
bank dan saldo perusahaan untuk mendapatkan saldo yang harus dilaporkan. Bentuk
ini terdiri atas dua seksi, yaitu:
b)
Rekonsiliasi ini
dapat dimulai dengan melakukan rekonsiliasi saldo menurut bank beserta
faktor-faktor yang mempengaruhinya, kemudian diikuti dengan saldo menurut
perusahaan atau sebaliknya.
c)
Rekonsiliasi saldo
bank ke saldo perusahaan atau sebaliknya. Rekonsiliasi ini disiapkan untuk
mengidentifikasi berbagai faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut.
KLIRING
Warkat/nota kliring adalah alat atau
sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu :
·
Cek
·
Bilyet giro
·
Wesel bank untuk
transfer/wesel unjuk
·
Bukti penerimaan
transfer
·
Nota kredit
Syarat warkat yang dapat dikliringkan
:
·
Bervaluta Rupiah
·
Bernilai nominal
penuh
·
Telah jatuh tempo
·
Telah dibubuhi cap
kliring
·
Peserta Kliring
Peserta Langsung : Bank yang
sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya
secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
Peserta tidak Langsung : Bank yang
belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring
melalui bank yang telah terdaftar.
Jenis – jenis Kliring
1.
Kliring umum :
sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank
Indoensia).
2.
Kliring lokal :
sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3.
Kliring antar cabang
/ Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu
bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Penyelenggara Kliring adalah Bank
Sentral / BI (Bank Indonesia).
Di dalam dunia perbankan terdapat
istilah kliring yang sering kali kita dengar. Ketika seseorang mentrasfer uang
dari satu rekening bank ke rekening bank yang berbeda, misalnya dari bank BCA
ke bank Mandiri dan sebaliknya maka terjadilah proses kliring. Pengertian kliring secara lengkap dan detail akan kami bahas dalam artikel ini.
Silahkan lanjutkan membaca untuk mengetahui pengertian kliring dan prosesnya.
Pengertian kliring
Kata kliring sebenanrya berasal dari
istilah asing, yakni kata dalam bahasa Inggring yang berbunyi Clearing. Kliring
menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang
membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam
kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang piutang dalam
suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan,
pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk
dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Secara umum kliring melibatkan lembaga
keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra
Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central
counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik
sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan
penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko
kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di Amerika Serikat, kliring antar bank
dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan
regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang
sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal
Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk
semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek
dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve. Di Indonesia, kliring
antar bank atas transfer dana secara elektronik dan cek dilakukan oleh bank
sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka
dilaksanakan oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia atau KBI.
Jenis-jenis kliring
Kliring ada tiga jenis, yakni antara
lain:
·
Kliring Umum
Peritungan warkat-warkat antara bank
yang diatur oleh Bank Indonesia.
Kliring Umum adalah sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah
ditentukan oleh Bank Indonesia.
·
Kliring antar cabang
Perhitungan warkat antar kantor cabang
suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan
dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor
cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.
Ø Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank
Kami akan menjelaskan proses kliring
ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini
memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses
tersebut sebagai berikut:
Nasabah mengisi form pengiriman dana
dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A.
Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor
rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
Bank A kemudian memproses data
administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan
permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur
kliring.
Bank Indonesia kemudian memproses data
tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening
yang dituju.
Saldo rekening nasabah yang dituju di
bank B akan bertambah.
Ø Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring terjadi ketika seseorang
mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah
sebagai berikut:
Nasabah membawa cek dan mengisi formulir
pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
Bank akan memproses dan melakukan
kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan
diajukan ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia akan memeriksa dokumen
dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
Bank penerbit cek memberikan persetujuan
dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
Bank Indonesia akan meneruskan hal
diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk
tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Jadi pada intinya kliring adalah
mempercepat transaksi keuangan supaya tidak terjadi keterlambatan penyelesaian
pembayaran dalam suatu transaksi. Kliring juga dapat dikatakan sebagai
transaksi utang piutang antar bank. Kami harap artikel yang menjelaskan proses
kliring antar bank ini dapat bermanfaat untuk anda yang membutuhkan. Oh ya,
bagi kamu yang ingin tahu pengertian bank secara detail silahkan baca artikel
yang membahas pengertian bank.
v Ruang
lingkup kegiatan kliring
Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi
bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di
Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban
anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.
·
Sistem Kliring Manual
Tata cara (
Procedur ) Kliring Manual secara sederhana yaitu :
1. Warkat
dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring
2. Nominal
di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring
3. Atas
penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat
penyerahan.
4. Menerima
warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat
penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem manual terdapat
dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari 2000 perihal
Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual, pelaksanaan
fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan ciri-ciri
sebagai berikut :
Perhitungan kliring dan pemilahan/penyampaian warkat
dilakukan oleh semua peserta;
1. Pembuatan
dan pencocokan rincian Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta
pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh Peserta;
2. Penyusunan
Neraca Kliring Penyerahan dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh
Penyelenggara;
3. Identitas
peserta menggunakan nomor urut kelompok;
4. Menggunakan
warkat baku, namun dapat menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah
bila dibandingkan dengan warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih sering terjadi;
·
Memiliki wakil peserta sekurang-kurangnya 2
(dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah dan
menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian, Neraca Kliring
Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta menandatangani dan
mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
·
Sistem Kliring Elektronik
·
Tata Cara
(Procedure) Kliring Elektronik :
Pertama mempersiapkan warkat umum
mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis
transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code
line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data
warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau
meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
Kemudian mengelompokkan warkat dalam
batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK;
Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
Lalu mengirimkan batch DKE secara
elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
Kemudian peserta dapat melihat status
DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
Lalu SPKE akan memproses DKE yang
diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast
informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara
on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut
(Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank
di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
mantappp, terimakasih banyak semoga berkah
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerimakasih ilmunya
BalasHapus