A. Pengertian Perjalanan
Dinas/Bisnis
Perjalanan dinas adalah
perjalanan yang dilakukan oleh karyawan/pegawai suatu lembaga/perusahaan yang
berkaitan dengan tugas suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas
pekerjaan kedinasan. Tugas pekerjaan kedinasan adalah tugas pekerjaan yang
berkaitan dengan kepentingan lembaga/perusahaan yang bersangkutan.
Perjalanan
bisnis adalah perjalanan yang dilakukan oleh karyawan/pegawai suatu
lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan bisnis.
Jadi perjalanan
bisnis/dinas pimpinan adalah perjalanan yang dilakukan oleh pimpinan suatu
lembaga atau perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan/tugas bisnis
perusahaan.
B. Dasar Hukum
·
Perjalanan
dinas jabatan dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
45/PMK.05/2007.
·
Perjalanan
dinas pindah dalam negeri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
7/KMK.02/2003.
·
Perjalanan
dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah luar negeri diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.
C. Macam-Macam Perjalanan Dinas/Bisnis
1. Ditinjau
dari wilayah tujuan, dibedakan menjadi :
a.
Perjalanan bisnis dalam
negeri.
Contohnya
: antarkota, antardaerah, antar provinsi
b.
Perjalanan bisnis luar negeri
Contohnya
: antarnegara
2. Ditinjau
dari transportasi dibedakan menjadi :
a. Perjalanan
lewat darat.
b. Perjalanan
lewat laut.
c. Perjalanan lewat udara.
3. Ditinjau
dari tujuan, dibedakan menjadi :
a. Perjalanan
dinas untuk rakernas.
b. Perjalanan
dinas untuk seminar nasional.
c. Perjalanan
dinas untuk kunjungan kerja.
d. Perjalanan
dinas untuk pendidikan dan latihan.
e. Perjalanan
dinas untuk pelantikan.
f. Perjalanan
dinas untuk pengadaan kerjasama.
g. Perjalanan
dinas untuk kegiatan sosial.
h. Perjalanan
dinas untuk tender.
i.
Perjalanan dinas untuk acara
seremonial.
j.
Perjalanan dinas untuk
monitoring dan evaluasi.
D. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam
Negeri
Perjalanan
Dinas Jabatan Dalam Negeri (Perjadin Dalam Negeri) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik
perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 kilometer
dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan Negara
atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan
ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat
tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
1. Perintah Perjalanan Dinas
Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan
perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya.
Perintah tersebut dituangkan dalam selembar Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD).Penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pejabat yang Berwenang hanya dapat
memberikan perintah perjalanan dinas untuk
perjalanan dinas dalam Wilayah Jabatannya;
b. Dalam hal perjalanan dinas ke luar Wilayah Jabatannya,
Pejabat yang Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
Dalam hal Pejabat yang Berwenang
akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh:
a. atasan langsungnya, sepanjang
Pejabat yang Berwenang satu Tempat Kedudukan dengan atasan langsungnya;
b. dirinya sendiri atas nama atasan
langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada Tempat
Kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah
atasannya.
2.
Jenis-jenis
Perjadin Dalam Negeri
Perjadin Dalam Negeri merupakan
perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke
Tempat Kedudukan semula. Dalam Perjadin Dalam Negeri termasuk pula perjalanan
yang dilakukan dalam hal:
a. Detasering (pengumandahan) di luar Tempat Kedudukan;
b. Ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang
diadakan di luar Tempat Kedudukan;
c. Diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri
atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di
luar Tempat Kedudukan, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang
kesehatannya guna kepentingan jabatan;
d. Untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan
berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
e. Harus memperoleh pengobatan di luar Tempat Kedudukan
berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena
melakukan tugas;
f. Ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat
Kedudukan;
g. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat
negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
h. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat
negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir
ke kota tempat pemakaman.
3. Biaya
·
Biaya
Perjadin Dalam Negeri terdiri atas:
a.
Uang harian yang meliputi uang makan,
uang saku, dan transport lokal;
b.
Biaya transport pegawai;
c.
Biaya penginapan;
d.
Uang representatif;
e.
Sewa kendaraan dalam kota.
·
Biaya
perjalanan dinas digolongkan dalam 6 tingkat, yaitu:
a.
Tingkat
A untuk Pejabat Negara yang meliputi Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga
Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri;
b.
Tingkat
B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;
c.
Tingkat
C untuk Pejabat Eselon II;
d.
Tingkat
D untuk Pejabat Eselon III atau Golongan IV;
e.
Tingkat
E untuk Pejabat Eselon IV atau Golongan III;
f.
Tingkat
F untuk PNS Golongan II dan I.
Penyetaraan tingkat biaya perjalanan
dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI ditetapkan oleh Menteri
Pertahanan dan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Biaya perjalanan dinas diberikan
berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud di atas dengan
pengaturan sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007, yaitu:
1. Uang Harian
2. Fasilitas Transport;
3. Fasilitas dan Kelas Penginapan;
4. Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah,
termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah
5. Perkiraan Biaya Penginapan
Berdasarkan Tarif Rata-rata Hotel
6. Uang Representatif dan Sewa
Kendaraan Dalam Kota.
Biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran
kantor/satuan kerja yang mengeluarkan SPPD bersangkutan. Pejabat yang Berwenang
agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan
perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja berkenaan.
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap
(dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang
sama.
· Perjalanan dinas diberikan
biaya-biaya sebagai berikut:
1. Uang harian, biaya transport pegawai, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan
diberikan untuk semua jenis perjalanan dinas, kecuali perjalanan dinas untuk mendapatkan
pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji
Kesehatan Pegawai Negeri dan perjalanan dinas untuk menjemput/mengantarkan
jenazah;
2. Biaya transport pegawai, untuk
perjalanan dinas untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan
berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dan perjalanan
dinas dalam hal ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan,
dengan uang harian yang dapat diberikan setinggi-tingginya 30% dari Uang Harian
bagi yang ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
3. Uang harian, biaya transport pegawai/keluarga, dan biaya
penginapan sebanyak-banyaknya 4 orang, serta biaya pemetian dan angkutan
jenazah untuk perjalanan untuk menjemput/mengantarkan jenazah.
· Uang harian, biaya penginapan, dan
uang representatif perjalanan dinas diberikan:
a. untuk perjalanan dinas yang
memerlukan waktu sekurang-kurangnya 6 jam;
b. menurut banyak hari yang digunakan
untuk melaksanakan perjalanan dinas;
c. selama 2 hari untuk transit menunggu
pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain
(transit);
d. selama-lamanya 3 hari di Tempat
Bertolak ke/datang dari luar negeri;
e. selama-lamanya 10 hari di tempat
yang bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan
perjalanan dinas jatuh sakit;
f. selama-lamanya 90 hari dalam hal
pegawai melakukan tugas detasering;
g. selama-lamanya 7 hari setelah
diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;\
h. selama-lamanya 3 hari di tempat
penjemputan jenazah dan selama-lamanya 3 hari di tempat pemakaman jenazah dalam
hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah
yang bersangkutan untuk pejabat negara/pegawai yang meninggal saat melaksanakan
perjalanan dinas;
i.
selama-lamanya
3 hari di tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai yang meninggal dan
dimakamkan tidak di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan.
Dalam hal perjalanan dinas jabatan
dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu,
penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menginap pada
hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang
telah ditetapkan untuk masing-masing pejabat negara/pegawai negeri.
Perjalanan dinas jabatan pulang dan
pergi yang memakan waktu kurang dari 6 jam, diberikan biaya perjalanan dinas
setinggi-tingginya sebesar 60% dari uang harian sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007.
Dalam hal perjalanan dinas
menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam, maka
selama waktu transportasi tersebut kepada Pejabat Negara/Pegawai hanya
diberikan uang harian.
Selain Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat melakukan perjalanan dinas atas perintah
Pejabat yang Berwenang, dan biaya perjalanan dinasnya digolongkan dalam tingkat
sebagaimana dimaksud di atas menurut tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang
bersangkutan..
Pegawai Tidak Tetap yang melakukan
perjalanan dinas untuk kepentingan negara, digolongkan dalam tingkat perjalanan
dinas seperti di atas oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan tingkat
pendidikan/tugas yang bersangkutan.
Biaya perjalanan dinas dibayarkan
sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. Dalam hal perjalanan dinas
jabatan harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat
dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan
dinas selesai.
Dalam hal jumlah hari perjalanan
dinas jabatan ternyata melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat
yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, biaya penginapan,
uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut
bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri
bersangkutan. Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan
sewa kendaraan dalam kota tersebut, hanya dapat dipertimbangkan untuk
perjalanan dinas biasa, detasering, perjalanan dinas untuk menempuh ujian
dinas/ujian jabatan, dan perjalanan dinas karena diharuskan menghadap Majelis
Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji.
Dalam hal jumlah hari menunggu
sambungan dengan alat angkutan lain ternyata lebih dari 2 hari, maka Pejabat
yang Berwenang dapat mempertimbangkan pemberian tambahan uang harian, biaya
penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang
kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai
negeri bersangkutan.
Dalam hal jumlah hari perjalanan
dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka pejabat
negara/pegawai negeri yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan
uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam
kota yang telah diterimanya. Ketentuan penyetoran kembali tidak berlaku untuk
uang harian dan biaya penginapan yang diberikan setelah diterima keputusan
tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;
4. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Pejabat/Pegawai yang melakukan
perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya. Dokumen
pertanggungjawaban biaya terdiri atas SPPD beserta bukti pengeluaran untuk
biaya transport dan biaya penginapan.
Pejabat yang Berwenang
bertanggungjawab atas ketertiban pelaksanaan Perjadin Dalam Negeri dalam
lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing. Pejabat yang Berwenang wajib
membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas
tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi,
jumlah orang, dan lamanya perjalanan. Pejabat yang Berwenang dan
Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya
atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan,
kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan
dinas dimaksud. Terhadap kesalahan, kelalaian, dan kealpaan tersebut dapat
dikenakan tindakan berupa:
1. tuntutan ganti rugi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.
hukuman
administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku
E. Perjalanan Dinas Luar Negeri
Perjalanan
Dinas Luar Negeri (Perjadin Luar Negeri) adalah adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara
bersama untuk kepentingan dinas/negara, dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke
Tempat Tujuan di Luar Negeri, dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/ Tempat
Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri, atau dari Tempat
Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di
Luar Negeri, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.Pelaksanaan Perjadin Luar Negeri dilakukan dengan sangat selektif yaitu
hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan.
1.
Perjalanan
Dinas Jabatan Luar Negeri
Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri
pada dasarnya dapat berupa:
a.
Perjalanan
Dinas dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke satu atau lebih Tempat Tujuan di
Luar Negeri dan kembali ke Tempat Bertolak di Dalam Negeri;
b. Perjalanan Dinas dari Tempat
Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke satu atau lebih
Tempat Tujuan di Luar Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar
Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri;
c. Perjalanan Dinas dari Tempat
Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke tempat Tujuan di
Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di
Luar Negeri; atau
d. Perjalanan Dinas dari Tempat
Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di
Dalam Negeri dilanjutkan ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri
lainnya dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar
Negeri.
Dalam Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri termasuk pula
perjalanan yang dilakukan dalam hal:
a. Mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh
pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, dan Strata 3;
b. Mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga;
c. Menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, Pegawai Tidak Tetap, atau Pihak Lain yang meninggal dunia di luar
negeri karena menjalankan tugas negara;
d. Mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
e. Melaksanakan Pengumandahan (Detasering);
f. Mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar,
lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
g. Mengikuti atau melaksanakan pameran dan promosi; dan
h. Mengikuti training, diklat, kursus singkat (short course)
atau kegiatan sejenis.
Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang
dilakukan dari wilayah Indonesia, baik untuk satu atau lebih tempat tujuan di
luar negeri, SPPD diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia.Untuk
Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan antar wilayah/negara di luar negeri,
baik untuk satu atau lebih tempat tujuan di luar negeri, SPPD diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang di luar negeri.Waktu dan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan
dalam SPPD disesuaikan dengan yang tercantum pada surat persetujuan Pemerintah.
Dalam
hal pejabat yang berwenang akan melakukan Perjalanan Dinas Jabatan, SPPD
ditandatangani oleh:
a. Atasan langsung, sepanjang pejabat yang berwenang berada pada
satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya; atau
b.
Dirinya sendiri atas nama atasan
langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat
kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah
atasannya.
2.
Perjalanan
Dinas Pindah Luar Negeri
Perjalanan
Dinas Pindah Luar Negeri merupakan Perjalanan Dinas yang dilakukan berdasarkan
surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri dalam rangka:
a.
Penempatan Pejabat Negara/Pegawai
Negeri beserta keluarga yang sah dari Indonesia untuk tugas tetap pada tempat
tujuan pindah ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
b.
Penempatan Pejabat Negara/Pegawai
Negeri beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat
tujuan pindah ke Perwakilan lainnya; atau
c. Penarikan Pejabat Negara/Pegawai Negeri beserta keluarga yang
sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah di dalam negeri.
Keluarga yang sah terdiri atas:
a. Isteri/suami yang sah menurut ketentuan Undang-Undang
Perkawinan;
b. Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut
hukum yang berumur paling tinggi 25 tahun pada waktu berangkat, belum pernah
menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
c. Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut
hukum yang berumur lebih dari 25 tahun, yang menurut surat keterangan dokter
mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan
sendiri; atau
d. Anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat
perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 tahun yang tidak bersuami
dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
Selain keluarga yang sah sebagaimana
dimaksud di atas, khusus bagi:
a. Duta Besar Luar Biasa Berkuasa
Penuh/Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diperkenankan pula
untuk membawa 3 orang yang masing-masing bertugas sebagai Sekretaris Pribadi,
Kepala Rumah Tangga, dan Pembantu Rumah Tangga atas biaya negara.
b. Wakil Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri dan Konsul Jenderal diperkenankan pula untuk membawa 2
orang yang masing-masing dapat bertugas sebagai Sekretaris Pribadi atau Kepala
Rumah Tangga atau Pembantu Rumah Tangga atas biaya negara.
c. Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang
pada saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah membawa anak
yang masih berusia dibawah 6 tahun diperkenankan pula untuk membawa 1 orang
nurse/pengasuh anak atas biaya negara.
3.
Biaya
Perjalanan Dinas Luar Negeri
Biaya
Perjalanan Dinas Luar Negeri dibebankan pada anggaran satuan kerja pada
Kementerian Negara/Lembaga yang menerbitkan SPPD, kecuali ditetapkan lain dalam
SPPD. Biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu yang tersedia dalam
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja Kementerian
Negara/Lembaga. Pejabat yang berwenang harus memperhatikan pagu anggaran yang
tersedia dan tingkat prioritas Perjalanan Dinas.
Biaya Perjalanan Dinas merupakan
biaya yang dikeluarkan untuk:
a. Biaya transportasi termasuk biaya
resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain
meliputi visa, airport tax, dan retribusi;
b. Uang harian yang mencakup biaya
penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal;
c. Uang representasi;
d. Biaya asuransi perjalanan;
e. Biaya pemetian;
f. Biaya angkutan jenazah; dan/atau
g. Biaya Lumpsum barang pindahan.
Biaya Perjalanan Dinas dikelompokan dalam 4 golongan,
terdiri atas:
a. Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan
Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala
Perwakilan RI di Luar Negeri, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. Golongan B, untuk Duta Besar,
Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon I, Perwira Tinggi
TNI/Polri, Anggota Lembaga Tinggi Negara, utusan khusus Presiden (special
envoy), dan pejabat lainnya yang setara;
c. Golongan C, untuk Pegawai Negeri
Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan Perwira Menengah
TNI/Polri; dan
d. Golongan D, untuk Pegawai Negeri
Sipil dan anggota TNI/Polri lainnya.
Selain penetapan golongan biaya
Perjalanan Dinas tersebut, untuk Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain dilakukan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/keahlian/kepatutan
tugas Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang bersangkutan.
Uang harian diberikan berdasarkan
kelompok golongan Perjalanan Dinas paling tinggi sebesar tarif yang tercantum
dalam Standar Biaya yang ditetapkan dalamPeraturan Menteri Keuangan.
Besaran uang harian bagi negara
akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai Standar Biaya merujuk pada besaran uang harian negara di mana
Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan.
Klasifikasi kelas Moda Transportasi
(alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas) untuk
masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
1. Moda Transportasi Udara terdiri
atas:
1. Klasifikasi First diberikan untuk
Golongan A;
2. Klasifikasi Bussines diberikan untuk
Golongan B; atau
3. Klasifikasi Published diberikan
untuk Golongan C dan Golongan D dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 jam
penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi
Business
2. Moda Transportasi Darat atau Air,
paling rendah klasifikasi Bussines untuk semua Golongan.
Isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri
yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk
melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan
dengan golongan suami/istri.
Anggota keluarga dari Pejabat
Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia digolongkan menurut golongan
terakhir Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia.
Perjalanan Dinas bagi Pejabat
Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak
terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang
memungkinkan mereka menginap dalam satu hotel yang sama.
Perjalanan Dinas Jabatan Luar negeri
diberikan biaya-biaya sebagai berikut:
a. Biaya transportasi yang diperlukan
untuk transportasi dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dari
tempat kedudukan/bertolak ke tempat tujuan pergi pulang dengan menggunakan Moda
Transportasi sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi tersebut di atas;
b. Uang harian, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Menurut jumlah hari sebagaimana
tercantum dalam SPPD untuk Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri biasa dan
perjalanan dinas untuk mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar,
lokakarya, studi banding, pameran, promosi, training, diklat, kursus singkat
(short course), atau kegiatan sejenis, termasuk uang harian akibat transit
menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah Moda Transportasi
lain;
2. Paling banyak 2 hari untuk
Perjalanan Dinas Jabatan karena mengikuti tugas belajar dan mengikuti kegiatan
magang di luar negeri;
3. Paling banyak 90 hari, untuk masa
Pengumandahan (Detasering);
4. Paling banyak 14 hari untuk
Perjalanan Dinas Jabatan karena mendapatkan pengobatan di luar negeri;
5. Paling banyak 5 hari untuk
Perjalanan Dinas Jabatan karena menjemput atau mengantar jenazah;
6. Paling tinggi 30% dari tarif uang
harian selama masa perawatan, bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak
Tetap dan/atau Pihak Lain yang dalam melakukan Perjalanan Dinas Jabatan jatuh
sakit dan perlu dirawat di rumah sakit;
7. Paling tinggi 80% dari uang harian
suami/isteri, bagi isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan
untuk ikut serta dalam Perjalanan Dinas Jabatan;
8. Paling tinggi 80% dari tarif
terendah, bagi pegawai setempat (local staff) yang melakukan Perjalanan Dinas
Jabatan; atau
9. Untuk Perjalanan Dinas dari Tempat
Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke tempat Tujuan di
Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di
Luar Negeri, diberikan uang harian dan biaya penginapan sesuai ketentuan yang
berlaku pada perjalanan dinas dalam negeri, menurut jumlah hari sebagaimana
tercantum dalam SPPD;
c. Uang harian paling tinggi 30% dari
tarif, diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap
dan/atau Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya
akomodasi disediakan oleh pengundang untuk perjalanan dinas karena mengikuti
konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, pameran,
promosi, training, diklat, kursus singkat (short course), atau kegiatan
sejenis;
d. Selain uang harian, bagi pejabat
yang ditugaskan sebagai ketua misi/delegasi resmi Pemerintah Republik Indonesia
ke negara lain maupun untuk konferensi internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden, dapat diberikan uang representasi untuk keperluan misi/delegasi
yang dipimpinnya, yang besarannya paling tinggi sebesar tarif yang berlaku
sesuai peraturan perundang-undangan;
e. Biaya asuransi kesehatan selama
melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dapat diberikan sesuai dengan jangka
waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana tercantum dalam SPPD.
Perjalanan Dinas Pindah diberikan
biaya-biaya sebagai berikut:
a. Biaya transportasi Pejabat
Negara/Pegawai Negeri dan/atau anggota keluarga sesuai klasifikasi kelas Moda
Transportasi yang ditentukan di atas;
b. Biaya Lumpsum barang pindahan, yang
diberikan paling banyak sesuai Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan ketentuan golongan yang ditetapkan oleh Menteri Luar
Negeri;
c. Uang harian selama 3 hari bagi
Pejabat Negara/Pegawai Negeri;
d. Biaya tinggal di hotel untuk waktu
paling lama 2 bulan, tidak termasuk biaya makan, dalam hal Pejabat
Negara/Pegawai Negeri, yang melakukan Perjalanan Dinas Pindah pada Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri belum mendapatkan perumahan; dan/atau
e. Biaya transportasi keberangkatan dan
pemulangan keluarga sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi terendah yang
digunakan oleh Pejabat Negara/Pegawai Negeri pembawa.
4. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
Luar Negeri
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri melalui
mekanisme uang persediaan dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pejabat
Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melaksanakan
perjalanan dinas oleh Bendahara Pengeluaran dari uang persediaan/tambahan uang
persediaan yang dikelolanya.
Pemberian uang muka tersebut didasarkan pada permintaan dari
Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara
Pengeluaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1.
Surat
tugas dan surat persetujuan Pemerintah, atau surat keputusan pindah;
2. SPPD;
3. Kuitansi Perjalanan Dinas; dan
4. Rincian biaya Perjalanan
Berdasarkan permintaan pembayaran di
atas, Bendahara Pengeluaran membayar uang muka Perjalanan Dinas kepada Pejabat
Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melakukan Perjalanan
Dinas.
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas
dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara
Pengeluaran atau Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Biaya Perjalanan Dinas telah
dipastikan jumlahnya sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan, dengan ketentuan:
1. Apabila biaya Perjalanan Dinas yang
dibayarkan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain
melebihi biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, kelebihan tersebut harus
disetor ke Kas Negara; atau
2. Apabila biaya Perjalanan Dinas yang
dibayarkan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain
kurang dari biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, kekurangan tersebut tidak
memperoleh penggantian.
b. Perjalanan Dinas telah dilakukan
sebelum biaya Perjalanan Dinas dibayarkan.
Pengajuan surat perintah membayar
kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atas pembayaran biaya Perjalanan
Dinas dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Surat pernyataan tanggung jawab
belanja; dan
b. Daftar yang ditandatangani Kuasa
Pengguna Anggaran yang memuat antara lain nama Pejabat Negara/Pegawai
Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain, NIP, kota tujuan Perjalanan Dinas, lama
Perjalanan Dinas, jumlah uang, dan nomor rekening Bendahara Pengeluaran atau
nomor rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain
yang melakukan Perjalanan Dinas.
5.
Pertanggungjawaban
Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri
Dokumen pertanggungjawaban biaya
Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas:
a. Surat tugas dari pejabat yang
berwenang;
b. Surat persetujuan Pemerintah yang
diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip
Perjalanan Dinas ke luar negeri;
c. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau
di dalam negeri;
d. Fotokopi halaman paspor yang
dibubuhi cap/tanda keberangkatan/kedatangan oleh:
1. pihak yang berwenang di tempat
kedudukan/bertolak dan tempat tujuan Perjalanan Dinas; atau
2. pihak yang berwenang di negara
tempat kedudukan/bertolak dan salah satu negara tempat tujuan Perjalanan Dinas
yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu;
e. Bukti penerimaan uang harian sesuai
jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
f. Bukti pengeluaran yang sah untuk
biaya transportasi, terdiri atas:
1. bukti pembelian tiket transportasi
dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan
2. boarding pass, airport tax,
pembuatan visa, dan retribusi;
g. Daftar pengeluaran riil, dalam hal
bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh, sesuai format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97/PMK.05/2010;
h. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya
penginapan bagi Perjalanan Dinas karena menjemput atau mengantar jenazah;
i.
Bukti
pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi.
Pejabat Negara, Pegawai Negeri,
Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas
Jabatan menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli kepada Pejabat Pembuat
Komitmen paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan.
Pejabat Pembuat Komitmen menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang
tercantum dalam daftar pengeluaran riil.
Dalam hal terdapat kelebihan
pembayaran, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain
yang telah melakukan Perjalanan Dinas Jabatan mengembalikan kelebihan tersebut
kepada Bendahara Pengeluaran.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran,
Bendahara Pengeluaran membayar kekurangan pembayaran tersebut kepada Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang telah
melakukan Perjalanan Dinas atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dengan
menggunakan mekanisme uang persediaan/tambahan uang persediaan.
Dokumen pertanggungjawaban biaya
Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari:
1. Fotokopi surat keputusan pindah;
2. SPPD yang telah ditandatangani pihak
yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri atau di dalam negeri;
3. kuitansi/bukti penerimaan untuk uang
harian tiba;
4. kuitansi /bukti penerimaan untuk
biaya transportasi;
5. kuitansi/bukti penerimaan untuk
biaya Lumpsum barang pindahan; dan/atau
6. kuitansi /bukti pengeluaran untuk
biaya tinggal hotel.
Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang
telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah menyampaikan seluruh bukti pengeluaran
asli di atas, kecuali bukti pengeluaran untuk biaya hotel, kepada Pejabat
Pembuat Komitmen paling lambat 10 hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah
dilaksanakan.
Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang
telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah menyampaikan seluruh bukti pengeluaran
untuk biaya hotel kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 10 hari kerja
setelah berakhirnya masa tinggal di hotel.
Hari/Tanggal :
Rabu, 28 Oktober 2015
Jam :
19.30 WIB
Hari/Tanggal :
Rabu, 28 Oktober 2015
Jam :
19.32 WIB