Sabtu, 26 Oktober 2019

Yang bingung cari baju batik couple  bahan kerajinan dan bahan obat herbal
Silahkan mampir ke link https://shopee.co.id/tokok.lontong/6703797860/

toko nusantara https://www.bukalapak.com/u/niken_rahmayanti26

ROYRA MART - Kab. Madiun | Tokopedia
https://tokopedia.link/RK8e2AGx70

DIJAMIN MURAH, BERKUALITAS DAN SESUAI DENGAN GAMBAR, HASIL KEBUN SENDIRI


Rabu, 02 Desember 2015

CONTOH KATA PENGANTAR DAN DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Macam – Macam Perjalanan Dinas Atau Bisnis” ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Nur Ainiyah selaku Guru mata pelajaran Humas dan Keprotokolan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai yang terjadi di kampung pulo. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

                                                                                                            29 Oktober 2015

                                                                                                            Penyusun






DAFTAR ISI

Kata pengantar  ………………………………………………….                 i
Daftar isi  ………………………………………………………..                 ii
Pendahuluan  …………………………………………………….                1
Bab I  PEMBAHASAN 
1.    Pengertian Perjalanan Dinas / Bisnis …………………...                     2
2.    Dasar Hukum ...................................................................                     2
3.    Macam – Macam Perjalanan Dinas / Bisnis ....................                      3
4.    Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri .........................                      5
5.     Perjalanan Dinas Luar Negeri .........................................                      10
Bab II  PENUTUP
A.    Kesimpulan………………………………................                         19
B.     DaftarPustaka ……………………………………….                       20


Senin, 30 November 2015

Perjalanan Dinas/Bisnis

A.     Pengertian Perjalanan Dinas/Bisnis

Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh karyawan/pegawai suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan. Tugas pekerjaan kedinasan adalah tugas pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan lembaga/perusahaan yang bersangkutan.
Perjalanan bisnis adalah perjalanan yang dilakukan oleh karyawan/pegawai suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan bisnis.
Jadi perjalanan bisnis/dinas pimpinan adalah perjalanan yang dilakukan oleh pimpinan suatu lembaga atau perusahaan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan/tugas bisnis perusahaan.

B.    Dasar Hukum

·        Perjalanan dinas jabatan dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007.
·        Perjalanan dinas pindah dalam negeri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003.
·        Perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.

C.    Macam-Macam Perjalanan Dinas/Bisnis

1.       Ditinjau dari wilayah tujuan, dibedakan menjadi :
a.        Perjalanan bisnis dalam negeri.
Contohnya : antarkota, antardaerah, antar provinsi
b.       Perjalanan bisnis luar negeri
Contohnya : antarnegara

2.       Ditinjau dari transportasi dibedakan menjadi :
a.        Perjalanan lewat darat.
b.      Perjalanan lewat laut.
c.         Perjalanan lewat udara.

3.        Ditinjau dari tujuan, dibedakan menjadi :
a.       Perjalanan dinas untuk rakernas.
b.      Perjalanan dinas untuk seminar nasional.
c.       Perjalanan dinas untuk kunjungan kerja.
d.      Perjalanan dinas untuk pendidikan dan latihan.
e.       Perjalanan dinas untuk pelantikan.
f.       Perjalanan dinas untuk pengadaan kerjasama.
g.      Perjalanan dinas untuk kegiatan sosial.
h.      Perjalanan dinas untuk tender.
i.        Perjalanan dinas untuk acara seremonial.
j.        Perjalanan dinas untuk monitoring dan evaluasi.

D.    Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri

Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri (Perjadin Dalam Negeri) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.

1.      Perintah Perjalanan Dinas
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. Perintah tersebut dituangkan dalam selembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).Penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Pejabat yang Berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam Wilayah Jabatannya;
b.      Dalam hal perjalanan dinas ke luar Wilayah Jabatannya, Pejabat yang Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh:
a.       atasan langsungnya, sepanjang Pejabat yang Berwenang satu Tempat Kedudukan dengan atasan langsungnya;
b.      dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada Tempat Kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
2.      Jenis-jenis Perjadin Dalam Negeri
Perjadin Dalam Negeri merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula. Dalam Perjadin Dalam Negeri termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:
a.       Detasering (pengumandahan) di luar Tempat Kedudukan;
b.      Ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar Tempat Kedudukan;
c.       Diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar Tempat Kedudukan, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
d.      Untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
e.       Harus memperoleh pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
f.       Ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
g.      Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
h.      Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.

3.      Biaya

·   Biaya Perjadin Dalam Negeri terdiri atas:
a.       Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal;
b.      Biaya transport pegawai;
c.       Biaya penginapan;
d.      Uang representatif;
e.       Sewa kendaraan dalam kota.

·   Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 6 tingkat, yaitu:
a.       Tingkat A untuk Pejabat Negara yang meliputi Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri;
b.      Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;
c.       Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;
d.      Tingkat D untuk Pejabat Eselon III atau Golongan IV;
e.       Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV atau Golongan III;
f.       Tingkat F untuk PNS Golongan II dan I.
Penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Biaya perjalanan dinas diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud di atas dengan pengaturan sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007, yaitu:
1.      Uang Harian
2.      Fasilitas Transport;
3.      Fasilitas dan Kelas Penginapan;
4.      Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah, termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah
5.      Perkiraan Biaya Penginapan Berdasarkan Tarif Rata-rata Hotel
6.      Uang Representatif dan Sewa Kendaraan Dalam Kota.
Biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran kantor/satuan kerja yang mengeluarkan SPPD bersangkutan. Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja berkenaan.
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
·      Perjalanan dinas diberikan biaya-biaya sebagai berikut:

1. Uang harian, biaya transport pegawai, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan diberikan untuk semua jenis perjalanan dinas, kecuali perjalanan dinas untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dan perjalanan dinas untuk menjemput/mengantarkan jenazah;

2. Biaya transport pegawai, untuk perjalanan dinas untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dan perjalanan dinas dalam hal ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan, dengan uang harian yang dapat diberikan setinggi-tingginya 30% dari Uang Harian bagi yang ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;

3. Uang harian, biaya transport pegawai/keluarga, dan biaya penginapan sebanyak-banyaknya 4 orang, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah untuk perjalanan untuk menjemput/mengantarkan jenazah.

·      Uang harian, biaya penginapan, dan uang representatif perjalanan dinas diberikan:
a.       untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu sekurang-kurangnya 6 jam;
b.      menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
c.       selama 2 hari untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain (transit);
d.      selama-lamanya 3 hari di Tempat Bertolak ke/datang dari luar negeri;
e.       selama-lamanya 10 hari di tempat yang bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit;
f.       selama-lamanya 90 hari dalam hal pegawai melakukan tugas detasering;
g.      selama-lamanya 7 hari setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;\
h.      selama-lamanya 3 hari di tempat penjemputan jenazah dan selama-lamanya 3 hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan untuk pejabat negara/pegawai yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas;
i.        selama-lamanya 3 hari di tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai yang meninggal dan dimakamkan tidak di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan.
Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing pejabat negara/pegawai negeri.
Perjalanan dinas jabatan pulang dan pergi yang memakan waktu kurang dari 6 jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya sebesar 60% dari uang harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007.
Dalam hal perjalanan dinas menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam, maka selama waktu transportasi tersebut kepada Pejabat Negara/Pegawai hanya diberikan uang harian.
Selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat melakukan perjalanan dinas atas perintah Pejabat yang Berwenang, dan biaya perjalanan dinasnya digolongkan dalam tingkat sebagaimana dimaksud di atas menurut tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan..
Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara, digolongkan dalam tingkat perjalanan dinas seperti di atas oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/tugas yang bersangkutan.
Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. Dalam hal perjalanan dinas jabatan harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.
Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan ternyata melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan. Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota tersebut, hanya dapat dipertimbangkan untuk perjalanan dinas biasa, detasering, perjalanan dinas untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan, dan perjalanan dinas karena diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji.
Dalam hal jumlah hari menunggu sambungan dengan alat angkutan lain ternyata lebih dari 2 hari, maka Pejabat yang Berwenang dapat mempertimbangkan pemberian tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan.
Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka pejabat negara/pegawai negeri yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya. Ketentuan penyetoran kembali tidak berlaku untuk uang harian dan biaya penginapan yang diberikan setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;
4.      Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya. Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri atas SPPD beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
Pejabat yang Berwenang bertanggungjawab atas ketertiban pelaksanaan Perjadin Dalam Negeri dalam lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing. Pejabat yang Berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang, dan lamanya perjalanan. Pejabat yang Berwenang dan Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud. Terhadap kesalahan, kelalaian, dan kealpaan tersebut dapat dikenakan tindakan berupa:
1.      tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.      hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku

E.    Perjalanan Dinas Luar Negeri

Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin Luar Negeri) adalah adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/negara, dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/ Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri, atau dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Pelaksanaan Perjadin Luar Negeri dilakukan dengan sangat selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

1.         Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri

Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri pada dasarnya dapat berupa:
a.       Perjalanan Dinas dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri dan kembali ke Tempat Bertolak di Dalam Negeri;
b.      Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri;
c.       Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke tempat Tujuan di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri; atau
d.      Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri dilanjutkan ke satu atau lebih Tempat Tujuan di Luar Negeri lainnya dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri.
Dalam Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:
a.       Mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, dan Strata 3;
b.      Mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga;
c.       Menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, atau Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara;
d.      Mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
e.       Melaksanakan Pengumandahan (Detasering);
f.       Mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;
g.      Mengikuti atau melaksanakan pameran dan promosi; dan
h.      Mengikuti training, diklat, kursus singkat (short course) atau kegiatan sejenis.
      Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan dari wilayah Indonesia, baik untuk satu atau lebih tempat tujuan di luar negeri, SPPD diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia.Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan antar wilayah/negara di luar negeri, baik untuk satu atau lebih tempat tujuan di luar negeri, SPPD diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di luar negeri.Waktu dan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam SPPD disesuaikan dengan yang tercantum pada surat persetujuan Pemerintah.
Dalam hal pejabat yang berwenang akan melakukan Perjalanan Dinas Jabatan, SPPD ditandatangani oleh:
a.       Atasan langsung, sepanjang pejabat yang berwenang berada pada satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya; atau
b.       Dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
2.         Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri

Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri merupakan Perjalanan Dinas yang dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari Kementerian Luar Negeri dalam rangka:
a.       Penempatan Pejabat Negara/Pegawai Negeri beserta keluarga yang sah dari Indonesia untuk tugas tetap pada tempat tujuan pindah ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
b.      Penempatan Pejabat Negara/Pegawai Negeri beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah ke Perwakilan lainnya; atau
c.       Penarikan Pejabat Negara/Pegawai Negeri beserta keluarga yang sah untuk tugas tetap dari Perwakilan ke tempat tujuan pindah di dalam negeri.
Keluarga yang sah terdiri atas:
a.       Isteri/suami yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan;
b.      Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
c.       Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; atau
d.      Anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud di atas, khusus bagi:
a.       Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diperkenankan pula untuk membawa 3 orang yang masing-masing bertugas sebagai Sekretaris Pribadi, Kepala Rumah Tangga, dan Pembantu Rumah Tangga atas biaya negara.
b.      Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan Konsul Jenderal diperkenankan pula untuk membawa 2 orang yang masing-masing dapat bertugas sebagai Sekretaris Pribadi atau Kepala Rumah Tangga atau Pembantu Rumah Tangga atas biaya negara.
c.       Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang pada saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah membawa anak yang masih berusia dibawah 6 tahun diperkenankan pula untuk membawa 1 orang nurse/pengasuh anak atas biaya negara.
3.         Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri

Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dibebankan pada anggaran satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang menerbitkan SPPD, kecuali ditetapkan lain dalam SPPD. Biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Pejabat yang berwenang harus memperhatikan pagu anggaran yang tersedia dan tingkat prioritas Perjalanan Dinas.
Biaya Perjalanan Dinas merupakan biaya yang dikeluarkan untuk:
a.      Biaya transportasi termasuk biaya resmi lain yang dibayarkan dalam rangka Perjalanan Dinas yang antara lain meliputi visa, airport tax, dan retribusi;
b.      Uang harian yang mencakup biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal;
c.       Uang representasi;
d.      Biaya asuransi perjalanan;
e.       Biaya pemetian;
f.       Biaya angkutan jenazah; dan/atau
g.      Biaya Lumpsum barang pindahan.
Biaya Perjalanan Dinas dikelompokan dalam 4 golongan, terdiri atas:
a.       Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.      Golongan B, untuk Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon I, Perwira Tinggi TNI/Polri, Anggota Lembaga Tinggi Negara, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara;
c.       Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri; dan
d.      Golongan D, untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri lainnya.
Selain penetapan golongan biaya Perjalanan Dinas tersebut, untuk Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/keahlian/kepatutan tugas Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang bersangkutan.
Uang harian diberikan berdasarkan kelompok golongan Perjalanan Dinas paling tinggi sebesar tarif yang tercantum dalam Standar Biaya yang ditetapkan dalamPeraturan Menteri Keuangan.
Besaran uang harian bagi negara akreditasi yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya merujuk pada besaran uang harian negara di mana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan.
Klasifikasi kelas Moda Transportasi (alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas) untuk masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
1.      Moda Transportasi Udara terdiri atas:
1.      Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A;
2.      Klasifikasi Bussines diberikan untuk Golongan B; atau
3.      Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan Golongan D dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi Business

2.      Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Bussines untuk semua Golongan.

Isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
Anggota keluarga dari Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia digolongkan menurut golongan terakhir Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia.
Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam satu hotel yang sama.
Perjalanan Dinas Jabatan Luar negeri diberikan biaya-biaya sebagai berikut:
a.       Biaya transportasi yang diperlukan untuk transportasi dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dari tempat kedudukan/bertolak ke tempat tujuan pergi pulang dengan menggunakan Moda Transportasi sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi tersebut di atas;
b.      Uang harian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.      Menurut jumlah hari sebagaimana tercantum dalam SPPD untuk Perjalanan Dinas Jabatan Luar Negeri biasa dan perjalanan dinas untuk mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, pameran, promosi, training, diklat, kursus singkat (short course), atau kegiatan sejenis, termasuk uang harian akibat transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah Moda Transportasi lain;
2.      Paling banyak 2 hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan karena mengikuti tugas belajar dan mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
3.      Paling banyak 90 hari, untuk masa Pengumandahan (Detasering);
4.      Paling banyak 14 hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan karena mendapatkan pengobatan di luar negeri;
5.      Paling banyak 5 hari untuk Perjalanan Dinas Jabatan karena menjemput atau mengantar jenazah;
6.      Paling tinggi 30% dari tarif uang harian selama masa perawatan, bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dan/atau Pihak Lain yang dalam melakukan Perjalanan Dinas Jabatan jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit;
7.      Paling tinggi 80% dari uang harian suami/isteri, bagi isteri/suami Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan untuk ikut serta dalam Perjalanan Dinas Jabatan;
8.      Paling tinggi 80% dari tarif terendah, bagi pegawai setempat (local staff) yang melakukan Perjalanan Dinas Jabatan; atau
9.      Untuk Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke tempat Tujuan di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri, diberikan uang harian dan biaya penginapan sesuai ketentuan yang berlaku pada perjalanan dinas dalam negeri, menurut jumlah hari sebagaimana tercantum dalam SPPD;
c.       Uang harian paling tinggi 30% dari tarif, diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dan/atau Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya akomodasi disediakan oleh pengundang untuk perjalanan dinas karena mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, pameran, promosi, training, diklat, kursus singkat (short course), atau kegiatan sejenis;
d.      Selain uang harian, bagi pejabat yang ditugaskan sebagai ketua misi/delegasi resmi Pemerintah Republik Indonesia ke negara lain maupun untuk konferensi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dapat diberikan uang representasi untuk keperluan misi/delegasi yang dipimpinnya, yang besarannya paling tinggi sebesar tarif yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan;
e.       Biaya asuransi kesehatan selama melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana tercantum dalam SPPD.
Perjalanan Dinas Pindah diberikan biaya-biaya sebagai berikut:
a.       Biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Negeri dan/atau anggota keluarga sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi yang ditentukan di atas;
b.      Biaya Lumpsum barang pindahan, yang diberikan paling banyak sesuai Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan golongan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri;
c.       Uang harian selama 3 hari bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri;
d.      Biaya tinggal di hotel untuk waktu paling lama 2 bulan, tidak termasuk biaya makan, dalam hal Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang melakukan Perjalanan Dinas Pindah pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri belum mendapatkan perumahan; dan/atau
e.       Biaya transportasi keberangkatan dan pemulangan keluarga sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi terendah yang digunakan oleh Pejabat Negara/Pegawai Negeri pembawa.
4.      Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri melalui mekanisme uang persediaan dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melaksanakan perjalanan dinas oleh Bendahara Pengeluaran dari uang persediaan/tambahan uang persediaan yang dikelolanya.
Pemberian uang muka tersebut didasarkan pada permintaan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1.      Surat tugas dan surat persetujuan Pemerintah, atau surat keputusan pindah;
2.      SPPD;
3.      Kuitansi Perjalanan Dinas; dan
4.      Rincian biaya Perjalanan
Berdasarkan permintaan pembayaran di atas, Bendahara Pengeluaran membayar uang muka Perjalanan Dinas kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas.
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran atau Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Biaya Perjalanan Dinas telah dipastikan jumlahnya sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan, dengan ketentuan:
1.      Apabila biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain melebihi biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, kelebihan tersebut harus disetor ke Kas Negara; atau
2.      Apabila biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain kurang dari biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, kekurangan tersebut tidak memperoleh penggantian.
b.      Perjalanan Dinas telah dilakukan sebelum biaya Perjalanan Dinas dibayarkan.
Pengajuan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atas pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.       Surat pernyataan tanggung jawab belanja; dan
b.      Daftar yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran yang memuat antara lain nama Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain, NIP, kota tujuan Perjalanan Dinas, lama Perjalanan Dinas, jumlah uang, dan nomor rekening Bendahara Pengeluaran atau nomor rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas.
5.         Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas:
a.       Surat tugas dari pejabat yang berwenang;
b.      Surat persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip Perjalanan Dinas ke luar negeri;
c.       Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri;
d.      Fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/kedatangan oleh:
1.      pihak yang berwenang di tempat kedudukan/bertolak dan tempat tujuan Perjalanan Dinas; atau
2.      pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan salah satu negara tempat tujuan Perjalanan Dinas yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu;
e.       Bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
f.       Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
1.      bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan
2.      boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;
g.      Daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010;
h.      Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas karena menjemput atau mengantar jenazah;
i.        Bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi.
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas Jabatan menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. Pejabat Pembuat Komitmen menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran riil.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas Jabatan mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran, Bendahara Pengeluaran membayar kekurangan pembayaran tersebut kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dengan menggunakan mekanisme uang persediaan/tambahan uang persediaan.
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri dari:
1.      Fotokopi surat keputusan pindah;
2.      SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang di tempat tujuan pindah di luar negeri atau di dalam negeri;
3.      kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian tiba;
4.      kuitansi /bukti penerimaan untuk biaya transportasi;
5.      kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya Lumpsum barang pindahan; dan/atau
6.      kuitansi /bukti pengeluaran untuk biaya tinggal hotel.
Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli di atas, kecuali bukti pengeluaran untuk biaya hotel, kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 10 hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan.
Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang telah melakukan Perjalanan Dinas Pindah menyampaikan seluruh bukti pengeluaran untuk biaya hotel kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 10 hari kerja setelah berakhirnya masa tinggal di hotel.
Hari/Tanggal   : Rabu, 28 Oktober 2015                   
Jam                  : 19.30 WIB

Website           : http://www.wikiapbn.org/perjalanan-dinas/
Hari/Tanggal   : Rabu, 28 Oktober 2015                   
Jam                  : 19.32 WIB